Selasa, 25 September 2012

REFORMASI CINTA

AD/ART
C.I.N.T.A


BAB I
PENDEKATAN

Pasal 1
personal

  • Subjeknya adalah dua jenis berbeda (Heterogen)  manusia dimana sebagai pelaku sosial yang menentukan prilaku dirinya untuk lawan jenisnya. umumnya manusia diklasifikasikan dalam dua jenis saja yaitu, Pria dan Wanita.


Pasal 2
karakteristik


  • Pria, adalah jenis species memiliki kedaulatan penuh seharusnya dalam kasus percintaan, tapi ternyata ada species lain yang lebih mempunyai wewenang.
  • Wanita, adalah makhluk yang seharusnya disucikan oleh kaum pria, wanita lemah lembut, gemulai dalam berprilaku, santun, ramah, namun disisi lain mempunyai keganasan luar biasa yang tertanam jauh didalam dirinya, ini dia mengapa banyak pria yang di (Deregulasi) wewenangnya dan di gantikan kedaulatannya secara penuh dan sepihak oleh wanita.
BAB II
SYARAT-SYARAT KHUSUS

Pasal 1
Individu

  • Memiliki status kewarganegaraan yang sah dan diakui oleh Negaranya.
  • Memiliki agama kepercayaan sebagai pedoman dalam menjalani hidup terutama dialam CINTA.
  • Memiliki sedikit harta untuk menghidupi pasangan anda.
  • Memiliki minimum 1 kendaraan, sebagai infentaris pribadi untuk menunjang kebahagiaan pasangan anda.
  • Memiliki keberanian, keseriusan, kecakapan hukum, kejujuran, kepercayaan, saling pengertian, dan pendewasaan.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1

  • Pria, mempunyai hak kedaulatan 1/4 dari konstitusi  transparan yang sudah dimufakatkan bersama dalam moment penembakan berlangsung.
  • Pria, berkewajiban mengantarkan pasangannya seusai pulang jam sekolah atau kuliah.
  • Pria, juga bekewajibkan memenuhi segala keinginan wanita yang diantaranya, mengantar pergi kepasar, belanja pakaian, dan makanan.
  • Pria, disarankan memiliki ketegaran yang kokoh bak batu karang yang diterjang ombak lautan.
  • Wanita, memiliki hak hanya MENUNTUT.


BAB IV
KONSENSUS

Pasal 1
  • Dalam moment penembakan harus memiliki kesepakatan disemua pihak jangan hanya sepihak.
  • Kebahagiaan hakikatnya dimiliki setiap insang-insang yang hidup di bumi ini tak terkecuali manusia baik pria maupun wanita.
  • Perjanjian lokasi untuk menuju tempat yang diinginkanpun harus memberi tahukan terlebih dahulu pasangan anda, agar tidak terjadi clash jadwal harian anda.
  • Konflik, bumbu dalam perpacaran ini sangat krusial untuk kita bahas dan pahami. sebaiknya adanya sebuah konflik karena hilangnya rasa kepercayaan yang sudah dikatakan dalam pasal 1 tentang individu ayat 5. disinilah pentingnya musyawarah dan kemufakatan untuk menjalinnya perpacaran yang madani sesuai yang manusia inginkan.