Rabu, 14 November 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu masyarakat, yang disertai dengan kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar, dengan sendirinya menuntut pelembagaan sejumlah saluran baru, diantaranya melalui pembentukan partai politik baru. Tetapi pengalaman di beberapa negara dunia ketiga menunjukkan, pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat, kalau sistem kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui. Suatu sistem kepartaian baru disebut kokoh dan adaptabel, kalau ia mampu menyerap dan menyatukan semua kekuatan sosial baru yang muncul sebagai akibat modernisasi.        
Dari sudut pandang ini, jumlah partai hanya akan menjadi penting bila ia mempengaruhi kapasitas sistem untuk membentuk saluran-saluran kelembagaan yang diperlukan guna menampung partisipasi politik. Sistem kepartaian yang kokoh, sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mengcakup dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasikan kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik.

B.     RUMUSAN MASALAH
Penulisan laporan ini ada beberapa pokok-pokok masalah yang akan dijadikan sebagai bahan analisa yaitu:
1.      Apa definisi partai politik ?
2.      Bagaimana sejarah partai politik di Dunia ?
3.      Apa fungsi partai politik ?
4.      Tujuan pembentukan partai politik ?
5.      Bagaimana peran partai politik dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia ?

C.    TUJUAN MASALAH
      Tujuan merupakan hal yang utama yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan. Dengan tujuan, tindakan akan terarahkan secara fokus, begitupun dalam laporan ini memiliki tujuan tertentu.
      Sesuai dengan rumusan masalah, secara umum makalah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai Sejarah Partai Politik. Adapun yang menjadi tujuan khusus dari makalah ini, sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian atau definisi dari partai politik.
2.      Mengetahui sejarah partai politik di Dunia.
3.      Mengetahui fungsi partai politik.
4.      Mengetahui pembentukan partai politik.
5.      Mengetahui peran partai politik dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia.

D.    MANFAAT PENULISAN
       Melalui penelitian ini diharapkan dapat diperoleh manfaat sebagai berikut:
1.    Secara teoritis
a.       Diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengkajian dan penelitian keilmuan khususnya mata kuliah Ilmu Politik.
b.      Diharapkan dapat memberikan informasi mengenai Sejarah Partai Poitik di Indonesia.
2.    Secara Praktis
a. Bagi penulis, mudah-mudahan dapat memberi bekal berupa pengalaman untuk terjun ke masyarakat di masa yang akan datang dimana masyarakat merupakan wahana penerapan ilmu pengetahuan.
b. Bagi Jurusan, memberikan tambahan referensi bagi perpustakaan jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Khususnya mengenai proses pelaksanaan Sejarah Partai Politik di Indonesia.




























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Partai Politik

Partai politik dapat diartikan sebagai organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu dan mempunyai tujuan tertentu. Atau dapat pula diartikan sebagai kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Sedangkan tujuan kelompok (partai politik) adalah untuk mencapai kekuasaan. Sedangkan menurut Seler (1993), Partai politik diartikan sebagai sebuah organisasi yang bertujuan untuk memobilisasi individu dalam aksi kolektif untuk menentang kelompok lain ataupun melakukan koalisi dengan pemerintah. Pemerintahan di Indonesia dan sebagian negara-negara di dunia tidaklah dapat dipisahkan dari partai politik. Sistem politik di Indonesia telah menempatkan partai politik sebagai tumpuan dalam pelaksanaan demokrasi. Hal ini dapat diartikan bahwa antara sistem demokrasi dan partai politik merupakan dua sisi mata uang, hal yang tidak dapat dipisahkan.
Tipologi Kepartaian dan Sistem Kepartaian yang Digunakan saat ini Menurut Maurice Diverger, sistem kepartaian dapat dibagi menjadi 3 yaitu sistem satu partai (one party system), sistem dua partai (two party system) dan sistem multi partai (multy partai system). Dalam sistem satu partai, dalam suatu negara hanya ada satu partai yang diakui dan mendominasi seluruh peran dalam sistem perpolitikan. Dalam sistem dua partai, terdapat dua partai yang dominan. Partai yang menang akan memegang pemerintahan sedangkan partai yang kalah akan menjadi oposisi. Sistem dua partai merupakan sistem yanag dijalankan oleh negara amerika pada saat ini. Pada sistem multi partai, negara membebaskan tumbuhnya partai-partai. Kemajemukan partai merupakan bukti kemajemukan masyarakatnya. Dalam sistem multi partai, tidak ada partai yang dominan. Beberapa partai mempunyai suara yang tidak jauh berbeda. Kemajemukan masyarakat juga mendorong terbentuknya partai-partai baru di setiap pemilunya. Banyak negara yang memakai sistem multi partai ini, diantaranya adalah Indonesia. Sistem partai yang diterapkan oleh suatu negara tidaklah merupakan harga mati, tidak kaku, akan tetapi dapat berubah sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntutan politis dari masyarakatnya.
Sedangkan definisi partai politik menurut ilmuwan politik yaitu:

Friedrich : “partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan tersebut akan memberikan kegunaan materil dan idil kepada para anggotanya”.

Soltau       :   “partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat”.


B.     Sejarah Partai Politik di Dunia

1.       Partai Politik di Dunia

Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik. Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak. Maka dalam perkembangannya kemudian partai politik dianggap sebagai menifestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.
Pada permulaannya peranan partai politik di negara-negara Barat bersifat elitis dan aristokratis, dalam arti terutama mempertahankan kepentingan golongan bangsawan terhadap tuntutan raja, namun dalam perkembangannya kemudian peranan tersebut meluas dan berkembang ke segenap lapisan masyarakat. Hal ini antara lain disebabkan oleh perlunya dukungan yang menyebar dan merata dari semua golongan masyarakat. Dengan demikian terjadi pergeseran dari peranan yang bersifat elitis ke peranan yang meluas dan populis.
Perkembangan selanjutnya adalah dari Barat, partai politik mempengaruhi dan berkembang di negara-negara baru, yaitu di Asia dan Afrika. Partai politik di negara-negara jajahan sering berperan sebagai pemersatu aspirasi rakyat dan penggerak ke arah persatuan nasional yang bertujuan mencapai kemerdekaan. Hal ini terjadi di Indonesia (waktu itu masih Hindia Belanda) serta India. Dan dalam perkembanganya akhir-akhir ini partai politik umumnya diterima sebagai suatu lembaga penting terutama di negara-negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu sebagai kelengkapan sistem demokrasi suatu negara.

2.          Partai Politik di Indonesia

Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI). Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
                                                       I.             Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955)
                                                       II.            Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
                                                       III.         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
                                                       IV.         Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
                                                          V.         Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
                                                       VI.         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
                                                    VII.         Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
                                                 VIII.         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini)

        Perkembangan partai politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap kurun waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang dan masa merdeka.
a)                  Masa Penjajahan Belanda.
                     Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, MIAI (Majelis Islami) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.
b)                  Masa Pendudukan Jepang
            Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.
c)                  Masa Merdeka ( Mulai 1945 )
            Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai. Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
            Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
            Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
            Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997. Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai terus berlanjut hingga pemilu 2004 nanti.



C.    FUNGSI PARTAI POLITIK

1.  Fungsi
     Dalam Negara demokratis, partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi; salah satu fungsi ialah sebagai sarana komunikasi politik. Arus informasi dalam suatu Negara bersifat dua arah., artinya berjalan dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Kedudukan partai dalam arus ini adalah sebagai jembatan antara “mereka yang memerintah” dan “mereka yang diperintah”.Namun secara garis besar, fungsi-fungsi partai politik adalah sebagai berikut:
a.       Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses peng-input-an sebagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dapat bersifat menolong masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat.
b.      Fungsi Agregasi Kepentingan
Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternative-alternatif pembuatan kebijakan public. Agregasi kepentingan dijalankan dalam “system politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam birokrasi dan berbagai jabatan militer sesuai kebutuhan dari rakyat dan konsumen”.
c.       Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau dengan kata lain untuk membentuk suatu sikap dan keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
d.      Fungsi Rekrutmen Politik
Tujuan partai politik dimanapun mereka berada adalah dalam rangka meraih kekuasaan. Untuk itu, mereka perlu melakukan rekruitmen terhadap pemimpin-pemimpin politik yang mampu menopang kekuasaan yang mereka raih. Prtai politik pastinya akan menempatkan anggotanya untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
e.       Sebagai Sarana Control Pemerintah
Terdapat dua mekanisme partai politik dalam menyalurkan sikap kritis terhadap pemerintah. Pertama, sikap kritis disalurkan dan dicerminkan oleh wakil-wakil partai politik yang terdapat dalam lembaga legislative. Lembaga legislative ini mempunyai beberapa fungsi, bisa sebagai partner pemerintah, dan sekaligus mengusulkan rancangan undang-undang yang akan diimplemantasikan pemerintah. Ketika partai politik melihat ketidakberesan dalam situasi dan kondisi sosial masyarakat, mereka dapat mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat mengubahnya. Pada kenyataannya, hal ini tidak mudah dan otomatis dapat dilakukan, mengingat pola pengambilan keputusan yang sangat kompleks dan kerap terjadi negosiasi politik antarfraksi. Kedua, partai politik dapat menyuarakan analisis dan sikap kritisnya melalui jalur non parlementer, misalnya dengan jalan diskusi dan debat public tentang kebijakan pemerintah. Bisa juga dilakukan dialog dengan media massa untuk pembentukan opini public sehingga mendapatkan dukungan politis publik.

Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya.
Partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
Partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.
Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.

D.    TUJUAN PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

Tujuan dari pembentukan partai politik menurut Undang-undang no.2 tahun 2008 tentang partai politik, yaitu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Selain itu ada juga tujuan partai politik menurut basis sosial dibagi menjadi empat tipe, yaitu Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas, Partai politik berdasarkan kepentingan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha, Partai politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu, dan Partai politik yang didasarkan pada kelompok budaya tertentu.

E.     PERAN PARTAI POLITIK DALAM PROSES PEMBUATAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN DI INDONESIA

Seperti kita ketahui bahwa dalam teori system menurut David Easton, terdapat tiga proses yang menjadi saluran bagi terselenggaranya sebuah system, yaitu input, process dan output. Input terdiri dari tuntutan dan dukungan yang datang dari masyarakat, process yang tidak lain adalah proses pembuatan kebijakan, dan output yang berhubungan dengan proses pelaksanaan kebijakan. Seperti kita ketahui, Gabriel Almond dalam teori sistemnya menjelaskan bahwa ada unsur-unsur yang melingkupinya, yaitu adanya kelompok kepentingan (interest group), partai politik, badan legislative, badan eksekutif, brokrasi dan badan yudikatif.
Unsur-unsur tersebut melekat pada fungsi input dan output. Fungsi input dalam system ini meliputi berbagai hal, seperti artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekruitmen politik. Sedangkan pada fungsi output, terdapat unsur-unsur seperti pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan ajudikasi kebijakan. Jika kita mencermati lebih lanjut, hal-hal yang terdapat pada fungsi input, seperti artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekruitmen politik, hal-hal demikian juga melekat pada fungsi utama partai politik.
Hal itulah yang membuat partai politik merupakan elemen yang begitu penting dalam berjalannya suatu system politik di suatu Negara, tak terkecuali Indonesia. Lebih lanjut lagi, Gabriel Almond juga mengemukakan bahwa ada dua elemen penting dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan, yaitu kelompok kepentingan dan partai politik. Hal itu semakin mempertegas akan besarnya peranan partai politik dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan di Indonesia yang dijelaskan sebagai berikut:
a.    Dalam Proses Pembuatan Kebijakan
        Dalam proses pembuatan kebijakan, partai politik tentu memegang peranan yang sangat besar. Seperti kita ketahui, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara di Indonesia pada saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat dan pastinya diusung oleh suatu partai politik. Oleh sebab itu pastilah presiden dalam menjalankan perintahnya sedikit atau banyak dipengaruhi oleh kebijakan partai politik yang mengusungnya, karena dalam hal ini eksekutif adalah implementasi dari partai politik yang mengusungnya.
        Di Indonesia sendiri seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 5 ayat 1, diatur bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dalam pasal 20 ayat 4 disebutkan Presiden mengesah rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal itulah yang secara tidak langsung membuat partai politik dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan melalui badan eksekutif. Melalui badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Hampir sama seperti penjelasan sebelumnya, orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik pada saat pemilihan umum berlangsung.
        Seperti halnya presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR kaitannya dengan pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang didalamnya adalah partai politik.
         Selain melalui badan eksekutif dan legislatif seperti pada dua penjelasan sebelumnya, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan melalui mekanisme yang ada pada tubuh partai politik itu sendiri, yaitu menyampaikan aspirasi-aspirasinya kepada pihak yang berwenang dengan cara “lobby”.
b.      Dalam Proses Penerapan Kebijakan
        Partai politik pada dasarnya merupakan sarana penghubung (intermediary) antara masyarakat dan Negara. Sehingga, apabila ada hal yang menjadi pertentangan atau kesalahpahaman antara masyarakat dan negara seharusnya dapat dijembatani oleh partai politik.
        Di negara-negara demokrasi, terdapat kebebasan untuk mengemukakan peendapat bagi warga negaranya, termasuk dalam hal ini boleh menyampaikan kritik kepada rezim yang berkuasa. Kebijakan yang diambil oleh Negara mungkin saja tidak sesuai dengan kehendak dari rakyat. Oleh karena itu, partai politik dalam hal ini mulai memainkan salah satu perannya, yaitu fungsi kontrol terhadap pemerintah, baik melalui orang-orangnya yang duduk di parlemen atau yang berada di luar parlemen. Anggota partai politik yang berada di dalam parlemen sangat berperan dalam pembuatan kebijakan, seperti yang dibicarakan di bagian sebelumnya. Kebijakan yang dihasilkan pemerintah harus diluruskan atau diperbaiki jika tidak berpihak pada rakyat.
        Fungsi partai politik sebagai sarana untuk mengkritik rezim yang berkuasa sebenarnya mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi partai politik sebagai sarana pembuatan kebijakan. Apabila suatu ketika partai politik memegang tampuk pemerintahan dan menduduki badan perwakilan rakyat secara mayoritas, maka dapat dinyatakan bahwa partai politik tersebut dapat melaksanakan fungsi sebagai sarana pembuatan kebijakan.




























BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.      Partai politik dapat diartikan sebagai organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu dan mempunyai tujuan tertentu. Atau dapat pula diartikan sebagai kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Sedangkan tujuan kelompok (partai politik) adalah untuk mencapai kekuasaan.
2.      Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik.
3.      Dalam Negara demokratis, partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi; salah satu fungsi ialah sebagai sarana komunikasi politik. Arus informasi dalam suatu Negara bersifat dua arah., artinya berjalan dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Kedudukan partai dalam arus ini adalah sebagai jembatan antara “mereka yang memerintah” dan “mereka yang diperintah”.
4.      Tujuan dari pembentukan partai politik menurut Undang-undang no.2 tahun 2008 tentang partai politik, yaitu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.      Gabriel Almond juga mengemukakan bahwa ada dua elemen penting dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan, yaitu kelompok kepentingan dan partai politik.

B.     Saran
1.      Dapat diketahui bahwa partai politik merupakan salah satu elemen penting dalam system politik di suatu Negara. Terlebih pada proses pembuatan dan penerapan kebijakan. Dalam proses pembuatan kebijakan, partai politik berperan sangat besar, mengingat adanya keterlibatan partai politik di dalam eksekutif, legislative, dan dalam mekanismenya sendiri, yaitu melalui lobby-lobby politik. Dalam proses penerapan kebijakan, partai politik juga mempunyai andil berupa control atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi peran partai politik di Indonesia pada saat ini telah bergeser menjadi kendaraan politik yang dikemudikan oknum-oknum tertentu yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau partainya semata, bukan kepentingan rakyat, sehingga tak pelak, system politik di dalam Negara tersebut juga mengalami suatu pergeseran sehingga system tersebut tidak berjalan secara optimal.
2.      Dilihat dari kacamata organisasi fisik, partai-partai kita juga masih sangat lemah. Di tingkat masyarakat, hanya partai-partai besar yang mampu terus eksis di luar masa kampanye dan pemilu. Kebanyakan partai masih “tidur” kalau tidak ada pemilu, dan cabang-cabang mereka juga tutup. Kemampuan untuk tetap aktif sangat bergantung pada kapasitas cabang partai dan komitmen pemimpin di tingkat lokal. Lagi pula, cabang lokal juga sangat bergantung pada ketersediaan dana untuk tetap mengadakan aktivitas. Sebagian besar partai juga masih mengontrak kantor cabangnya, dan hanya partai Orde Baru yang punya kantor tetap. Walhasil, kalau mereka sulit mendapat kontrakan, aktivitas juga terhenti dan partai menjadi vakum.Dengan kapasitas organisasi yang seperti ini, sangat sulit bagi partai politik Indonesia membangun hubungan yang stabil dengan para pendukung dan anggotanya.