BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Berkembangnya
aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu masyarakat, yang disertai dengan
kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar, dengan sendirinya menuntut
pelembagaan sejumlah saluran baru, diantaranya melalui pembentukan partai
politik baru. Tetapi pengalaman di beberapa negara dunia ketiga menunjukkan,
pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat, kalau sistem
kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui. Suatu sistem kepartaian baru
disebut kokoh dan adaptabel, kalau ia mampu menyerap dan menyatukan semua
kekuatan sosial baru yang muncul sebagai akibat modernisasi.
Dari
sudut pandang ini, jumlah partai hanya akan menjadi penting bila ia
mempengaruhi kapasitas sistem untuk membentuk saluran-saluran kelembagaan yang
diperlukan guna menampung partisipasi politik. Sistem kepartaian yang kokoh,
sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan
partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk
aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mengcakup dan menyalurkan
partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang dimaksudkan untuk
mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem politik. Dengan
demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi-organisasi yang
mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasikan kelompok-kelompok
baru ke dalam sistem politik.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Penulisan
laporan ini ada beberapa pokok-pokok masalah yang akan dijadikan sebagai bahan
analisa yaitu:
1. Apa
definisi partai politik ?
2. Bagaimana
sejarah partai politik di Dunia ?
3. Apa
fungsi partai politik ?
4. Tujuan
pembentukan partai politik ?
5. Bagaimana
peran partai politik dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia
?
C.
TUJUAN
MASALAH
Tujuan merupakan hal yang utama yang
menyebabkan seseorang melakukan tindakan. Dengan tujuan, tindakan akan
terarahkan secara fokus, begitupun dalam laporan ini memiliki tujuan tertentu.
Sesuai dengan rumusan masalah, secara umum
makalah ini bertujuan untuk memperoleh
gambaran mengenai Sejarah Partai Politik. Adapun yang menjadi tujuan khusus
dari makalah ini, sebagai berikut:
1. Mengetahui
pengertian atau definisi dari partai politik.
2. Mengetahui
sejarah partai politik di Dunia.
3.
Mengetahui fungsi
partai politik.
4. Mengetahui pembentukan partai
politik.
5. Mengetahui
peran partai politik dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia.
D.
MANFAAT
PENULISAN
Melalui
penelitian ini diharapkan dapat diperoleh manfaat sebagai berikut:
1. Secara
teoritis
a. Diharapkan
dapat memberikan kontribusi bagi pengkajian dan penelitian keilmuan khususnya
mata kuliah Ilmu Politik.
b. Diharapkan dapat memberikan informasi mengenai Sejarah Partai
Poitik di Indonesia.
2. Secara
Praktis
a. Bagi penulis,
mudah-mudahan dapat
memberi bekal berupa pengalaman untuk terjun ke masyarakat di masa yang akan
datang dimana masyarakat merupakan wahana penerapan ilmu pengetahuan.
b. Bagi Jurusan, memberikan tambahan referensi bagi perpustakaan
jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Khususnya mengenai proses pelaksanaan Sejarah Partai Politik di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Partai Politik
Partai politik dapat diartikan sebagai organisasi politik yang
menjalani ideologi tertentu dan mempunyai tujuan tertentu. Atau dapat pula
diartikan sebagai kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Sedangkan tujuan kelompok
(partai politik) adalah untuk mencapai kekuasaan. Sedangkan menurut Seler
(1993), Partai politik diartikan sebagai sebuah organisasi yang bertujuan untuk
memobilisasi individu dalam aksi kolektif untuk menentang kelompok lain ataupun
melakukan koalisi dengan pemerintah. Pemerintahan di Indonesia dan sebagian
negara-negara di dunia tidaklah dapat dipisahkan dari partai politik. Sistem
politik di Indonesia telah menempatkan partai politik sebagai tumpuan dalam
pelaksanaan demokrasi. Hal ini dapat diartikan bahwa antara sistem demokrasi
dan partai politik merupakan dua sisi mata uang, hal yang tidak dapat
dipisahkan.
Tipologi Kepartaian dan Sistem Kepartaian yang Digunakan saat ini Menurut
Maurice Diverger, sistem kepartaian dapat dibagi menjadi 3 yaitu sistem satu
partai (one party system), sistem dua
partai (two party system) dan sistem
multi partai (multy partai system).
Dalam sistem satu partai, dalam suatu negara hanya ada satu partai yang diakui
dan mendominasi seluruh peran dalam sistem perpolitikan. Dalam sistem dua
partai, terdapat dua partai yang dominan. Partai yang menang akan memegang
pemerintahan sedangkan partai yang kalah akan menjadi oposisi. Sistem dua
partai merupakan sistem yanag dijalankan oleh negara amerika pada saat ini.
Pada sistem multi partai, negara membebaskan tumbuhnya partai-partai.
Kemajemukan partai merupakan bukti kemajemukan masyarakatnya. Dalam sistem
multi partai, tidak ada partai yang dominan. Beberapa partai mempunyai suara
yang tidak jauh berbeda. Kemajemukan masyarakat juga mendorong terbentuknya
partai-partai baru di setiap pemilunya. Banyak negara yang memakai sistem multi
partai ini, diantaranya adalah Indonesia. Sistem partai yang diterapkan oleh
suatu negara tidaklah merupakan harga mati, tidak kaku, akan tetapi dapat
berubah sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntutan politis dari masyarakatnya.
Sedangkan definisi partai politik menurut ilmuwan politik yaitu:
Friedrich : “partai politik sebagai
kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk
merebut dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya,
dan berdasarkan kekuasaan tersebut akan memberikan kegunaan materil dan idil
kepada para anggotanya”.
Soltau :
“partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak
terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan
memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan
dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat”.
B.
Sejarah Partai Politik di Dunia
1.
Partai Politik di Dunia
Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat
bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam
proses politik. Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara
rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak. Maka dalam perkembangannya
kemudian partai politik dianggap sebagai menifestasi dari suatu sistem politik
yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.
Pada permulaannya peranan partai politik di negara-negara Barat
bersifat elitis dan aristokratis, dalam arti terutama mempertahankan
kepentingan golongan bangsawan terhadap tuntutan raja, namun dalam
perkembangannya kemudian peranan tersebut meluas dan berkembang ke segenap
lapisan masyarakat. Hal ini antara lain disebabkan oleh perlunya dukungan yang
menyebar dan merata dari semua golongan masyarakat. Dengan demikian terjadi
pergeseran dari peranan yang bersifat elitis ke peranan yang meluas dan
populis.
Perkembangan selanjutnya adalah dari Barat, partai politik
mempengaruhi dan berkembang di negara-negara baru, yaitu di Asia dan Afrika.
Partai politik di negara-negara jajahan sering berperan sebagai pemersatu
aspirasi rakyat dan penggerak ke arah persatuan nasional yang bertujuan
mencapai kemerdekaan. Hal ini terjadi di Indonesia (waktu itu masih Hindia
Belanda) serta India. Dan dalam perkembanganya akhir-akhir ini partai politik
umumnya diterima sebagai suatu lembaga penting terutama di negara-negara yang
berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu sebagai kelengkapan sistem
demokrasi suatu negara.
2.
Partai Politik di Indonesia
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa fraksi
dalam volksraad yaitu Fraksi
Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur
Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale
Groep. Sedangkan di luar volksraad
ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan
menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat
Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI),
Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI).
Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik
yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik
dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro
Muslimin Indonesia (MASYUMI). Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi
Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai Politik. Memasuki masa Orde Baru
(1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu
Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia.
Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik
di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
I.
Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta
(1955)
II.
Undang-Undang
Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
III.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
IV.
Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
V.
Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975
tentang Partai Politik dan Golongan Karya
VI.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
VII.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
VIII.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini)
Perkembangan partai
politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan,
dengan setiap kurun waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa
penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang dan masa merdeka.
a)
Masa Penjajahan
Belanda.
Masa ini disebut sebagai periode
pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda).
Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua
organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah,
ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI
dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk
Indonesia merdeka.
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi
kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah
didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam
badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu
Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai
Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep
di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai
politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939
dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik
Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional,
MIAI (Majelis Islami) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran
Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang
merupakan gabungan organisasi buruh.
b)
Masa Pendudukan
Jepang
Pada masa ini,
semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan
untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.
c)
Masa
Merdeka ( Mulai 1945 )
Beberapa bulan
setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan
partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan
demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai. Pemilu 1955 memunculkan
4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950
sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena
partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara
melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan
baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga
kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai
akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi
parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa
demokrasi terpimpin.
Pada masa
demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di
pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal
dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan
PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan
peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah itu Indonesia
memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa
dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah
munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada
pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3
partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973
terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik
Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi
Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen
Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada
tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus
berlangsung hinga pada pemilu 1997. Setelah gelombang reformasi terjadi di
Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan
sistem multi partai terus berlanjut hingga pemilu 2004 nanti.
C. FUNGSI
PARTAI POLITIK
1. Fungsi
Dalam Negara demokratis, partai politik
menyelenggarakan beberapa fungsi; salah satu fungsi ialah sebagai sarana
komunikasi politik. Arus informasi dalam suatu Negara bersifat dua arah.,
artinya berjalan dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Kedudukan partai
dalam arus ini adalah sebagai jembatan antara “mereka yang memerintah” dan
“mereka yang diperintah”.Namun secara garis besar, fungsi-fungsi partai politik
adalah sebagai berikut:
a.
Fungsi Artikulasi
Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses peng-input-an sebagai
kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk
dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya
dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Pemerintah
dalam mengeluarkan keputusan dapat bersifat menolong masyarakat dan bisa pula
dinilai sebagai kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat.
b.
Fungsi Agregasi
Kepentingan
Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan
yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi
alternative-alternatif pembuatan kebijakan public. Agregasi kepentingan
dijalankan dalam “system politik yang tidak memperbolehkan persaingan partai
secara terbuka, fungsi organisasi itu terjadi di tingkat atas, mampu dalam
birokrasi dan berbagai jabatan militer sesuai kebutuhan dari rakyat dan
konsumen”.
c.
Fungsi
Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan
nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang
dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau dengan kata lain
untuk membentuk suatu sikap dan keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang
melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
d.
Fungsi
Rekrutmen Politik
Tujuan partai politik dimanapun mereka berada adalah dalam rangka
meraih kekuasaan. Untuk itu, mereka perlu melakukan rekruitmen terhadap pemimpin-pemimpin
politik yang mampu menopang kekuasaan yang mereka raih. Prtai politik pastinya
akan menempatkan anggotanya untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di
pemerintahan.
e.
Sebagai
Sarana Control Pemerintah
Terdapat dua mekanisme partai politik dalam menyalurkan sikap
kritis terhadap pemerintah. Pertama, sikap kritis disalurkan dan dicerminkan
oleh wakil-wakil partai politik yang terdapat dalam lembaga legislative.
Lembaga legislative ini mempunyai beberapa fungsi, bisa sebagai partner
pemerintah, dan sekaligus mengusulkan rancangan undang-undang yang akan
diimplemantasikan pemerintah. Ketika partai politik melihat ketidakberesan
dalam situasi dan kondisi sosial masyarakat, mereka dapat mengusulkan rancangan
undang-undang yang dapat mengubahnya. Pada kenyataannya, hal ini tidak mudah
dan otomatis dapat dilakukan, mengingat pola pengambilan keputusan yang sangat
kompleks dan kerap terjadi negosiasi politik antarfraksi. Kedua, partai politik
dapat menyuarakan analisis dan sikap kritisnya melalui jalur non parlementer,
misalnya dengan jalan diskusi dan debat public tentang kebijakan pemerintah.
Bisa juga dilakukan dialog dengan media massa untuk pembentukan opini public
sehingga mendapatkan dukungan politis publik.
Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan
pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan
sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja
partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada
partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri
atau media massa yang mendukungnya.
Partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka
ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan
kepentingan masyarakat (interest
aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini
dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan
kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
Partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan
sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian,
peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi
politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu
generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan
kepentingan umum.
Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik
berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik
sebagai anggota partai. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di
tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya
untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan
pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.
D. TUJUAN
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Tujuan dari pembentukan partai politik menurut Undang-undang no.2
tahun 2008 tentang partai politik, yaitu mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara
republik Indonesia tahun 1945 menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan
republik Indonesia mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila
dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik
Indonesia mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meningkatkan partisipasi
politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik
dan pemerintahan memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara membangun etika dan budaya politik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Selain itu ada juga
tujuan partai politik menurut basis sosial dibagi menjadi empat tipe, yaitu Partai
politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas, Partai
politik berdasarkan kepentingan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha, Partai
politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu, dan Partai politik yang
didasarkan pada kelompok budaya tertentu.
E. PERAN
PARTAI POLITIK DALAM PROSES PEMBUATAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN DI INDONESIA
Seperti kita ketahui bahwa dalam teori system menurut David
Easton, terdapat tiga proses yang menjadi saluran bagi terselenggaranya sebuah
system, yaitu input, process dan output. Input terdiri dari tuntutan dan dukungan yang datang dari
masyarakat, process yang tidak lain
adalah proses pembuatan kebijakan, dan output
yang berhubungan dengan proses pelaksanaan kebijakan. Seperti kita ketahui,
Gabriel Almond dalam teori sistemnya menjelaskan bahwa ada unsur-unsur yang
melingkupinya, yaitu adanya kelompok kepentingan (interest group), partai politik, badan legislative, badan
eksekutif, brokrasi dan badan yudikatif.
Unsur-unsur tersebut melekat pada fungsi input dan output. Fungsi input dalam system ini meliputi berbagai
hal, seperti artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik,
komunikasi politik, dan rekruitmen politik. Sedangkan pada fungsi output,
terdapat unsur-unsur seperti pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan
ajudikasi kebijakan. Jika kita mencermati lebih lanjut, hal-hal yang terdapat
pada fungsi input, seperti artikulasi
kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, dan
rekruitmen politik, hal-hal demikian juga melekat pada fungsi utama partai
politik.
Hal itulah yang membuat partai politik merupakan elemen yang
begitu penting dalam berjalannya suatu system politik di suatu Negara, tak
terkecuali Indonesia. Lebih lanjut lagi, Gabriel Almond juga mengemukakan bahwa
ada dua elemen penting dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan, yaitu
kelompok kepentingan dan partai politik. Hal itu semakin mempertegas akan
besarnya peranan partai politik dalam proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan di Indonesia yang dijelaskan sebagai berikut:
a. Dalam Proses Pembuatan Kebijakan
Dalam proses
pembuatan kebijakan, partai politik tentu memegang peranan yang sangat besar.
Seperti kita ketahui, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara di
Indonesia pada saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat dan pastinya
diusung oleh suatu partai politik. Oleh sebab itu pastilah presiden dalam
menjalankan perintahnya sedikit atau banyak dipengaruhi oleh kebijakan partai
politik yang mengusungnya, karena dalam hal ini eksekutif adalah implementasi
dari partai politik yang mengusungnya.
Di Indonesia sendiri
seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 5 ayat 1,
diatur bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan dalam pasal 20 ayat 4 disebutkan Presiden mengesah
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang. Hal itulah yang secara tidak langsung membuat partai politik
dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan melalui badan eksekutif. Melalui
badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan
kebijakan. Hampir sama seperti penjelasan sebelumnya, orang-orang yang duduk
dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik pada saat pemilihan
umum berlangsung.
Seperti halnya
presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh
dalam proses pembuatan kebijakan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang
tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR
kaitannya dengan pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang
didalamnya adalah partai politik.
Selain melalui badan eksekutif dan legislatif
seperti pada dua penjelasan sebelumnya, partai politik juga dapat mempengaruhi
proses pembuatan kebijakan dengan melalui mekanisme yang ada pada tubuh partai
politik itu sendiri, yaitu menyampaikan aspirasi-aspirasinya kepada pihak yang
berwenang dengan cara “lobby”.
b. Dalam Proses Penerapan Kebijakan
Partai politik pada
dasarnya merupakan sarana penghubung (intermediary)
antara masyarakat dan Negara. Sehingga, apabila ada hal yang menjadi
pertentangan atau kesalahpahaman antara masyarakat dan negara seharusnya dapat
dijembatani oleh partai politik.
Di negara-negara demokrasi, terdapat kebebasan untuk
mengemukakan peendapat bagi warga negaranya, termasuk dalam hal ini boleh
menyampaikan kritik kepada rezim yang berkuasa. Kebijakan yang diambil oleh
Negara mungkin saja tidak sesuai dengan kehendak dari rakyat. Oleh karena itu,
partai politik dalam hal ini mulai memainkan salah satu perannya, yaitu fungsi
kontrol terhadap pemerintah, baik melalui orang-orangnya yang duduk di parlemen
atau yang berada di luar parlemen. Anggota partai politik yang berada di dalam
parlemen sangat berperan dalam pembuatan kebijakan, seperti yang dibicarakan di
bagian sebelumnya. Kebijakan yang dihasilkan pemerintah harus diluruskan atau
diperbaiki jika tidak berpihak pada rakyat.
Fungsi partai politik sebagai sarana untuk mengkritik rezim
yang berkuasa sebenarnya mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi partai
politik sebagai sarana pembuatan kebijakan. Apabila suatu ketika partai politik
memegang tampuk pemerintahan dan menduduki badan perwakilan rakyat secara
mayoritas, maka dapat dinyatakan bahwa partai politik tersebut dapat
melaksanakan fungsi sebagai sarana pembuatan kebijakan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Partai politik dapat diartikan sebagai organisasi politik yang
menjalani ideologi tertentu dan mempunyai tujuan tertentu. Atau dapat pula
diartikan sebagai kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Sedangkan tujuan kelompok
(partai politik) adalah untuk mencapai kekuasaan.
2. Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan
dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses
politik.
3. Dalam Negara demokratis, partai politik menyelenggarakan beberapa
fungsi; salah satu fungsi ialah sebagai sarana komunikasi politik. Arus
informasi dalam suatu Negara bersifat dua arah., artinya berjalan dari atas ke
bawah dan dari bawah ke atas. Kedudukan partai dalam arus ini adalah sebagai
jembatan antara “mereka yang memerintah” dan “mereka yang diperintah”.
4.
Tujuan dari
pembentukan partai politik menurut Undang-undang no.2 tahun 2008 tentang partai
politik, yaitu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun
1945 menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
5. Gabriel Almond juga mengemukakan bahwa ada dua elemen penting
dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan, yaitu kelompok kepentingan dan
partai politik.
B. Saran
1. Dapat diketahui bahwa partai politik merupakan salah satu elemen
penting dalam system politik di suatu Negara. Terlebih pada proses pembuatan
dan penerapan kebijakan. Dalam proses pembuatan kebijakan, partai politik
berperan sangat besar, mengingat adanya keterlibatan partai politik di dalam
eksekutif, legislative, dan dalam mekanismenya sendiri, yaitu melalui
lobby-lobby politik. Dalam proses penerapan kebijakan, partai politik juga
mempunyai andil berupa control atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Tapi peran partai politik di Indonesia pada saat ini telah bergeser menjadi
kendaraan politik yang dikemudikan oknum-oknum tertentu yang hanya mementingkan
kepentingan pribadi atau partainya semata, bukan kepentingan rakyat, sehingga
tak pelak, system politik di dalam Negara tersebut juga mengalami suatu
pergeseran sehingga system tersebut tidak berjalan secara optimal.
2. Dilihat dari kacamata organisasi fisik, partai-partai kita juga
masih sangat lemah. Di tingkat masyarakat, hanya partai-partai besar yang mampu
terus eksis di luar masa kampanye dan pemilu. Kebanyakan partai masih “tidur”
kalau tidak ada pemilu, dan cabang-cabang mereka juga tutup. Kemampuan untuk
tetap aktif sangat bergantung pada kapasitas cabang partai dan komitmen
pemimpin di tingkat lokal. Lagi pula, cabang lokal juga sangat bergantung pada
ketersediaan dana untuk tetap mengadakan aktivitas. Sebagian besar partai juga
masih mengontrak kantor cabangnya, dan hanya partai Orde Baru yang punya kantor
tetap. Walhasil, kalau mereka sulit mendapat kontrakan, aktivitas juga terhenti
dan partai menjadi vakum.Dengan kapasitas organisasi yang seperti ini, sangat
sulit bagi partai politik Indonesia membangun hubungan yang stabil dengan para
pendukung dan anggotanya.